AFD Gugat Praperadilan Kejaksaan Pasangkayu, Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Ramzy 300 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, PASANGKAYU – AFD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan ini diajukan karena AFD menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara cacat hukum dan melanggar asas due process of law.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-BERPADU (pendaftaran online perkara pidana) pada: Tanggal Pendaftaran: 18 Januari 2026. Pengadilan: Pengadilan Negeri Pasangkayu. Nomor Register Online: PN PKY-696C497C50545. Jenis Perkara: Praperadilan.

Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, SH & Rekan, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.

Ratna Kahali, SH selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Klien kami adalah teller magang, bukan pejabat struktural, tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, tidak punya diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan adalah cacat hukum,” ujar Ratna Kahali.

Hal senada disampaikan Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, kuasa hukum AFD lainnya. Ia menyoroti pemanggilan berulang-ulang terhadap kliennya yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pendampingan kuasa hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version