PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Keberadaan eks gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memicu polemik hukum panas. Wartawan senior sekaligus mantan pengurus PWI Sulsel, Andi Tonra Mahie, resmi menyeret Zulkifli Gani Ottoh ke ranah hukum dengan melayangkannya ke Polda Sulawesi Selatan. Langkah hukum yang diambil pada Kamis, 11 Juni 2026 ini, dikawal ketat oleh Penasihat Hukum ternama, Upa Labuhari, SH, MH.
Laporan resmi tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/621/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Dalam dokumen tersebut, Andi Tonra Mahie membidik Zulkifli Gani Ottoh atas dugaan pelanggaran berat, yakni tindak pidana sumpah palsu serta pemberian keterangan palsu di hadapan hukum.
Menurut pemaparan Andi Tonra, dugaan rasuah dan manipulasi ini bermula pada 13 Oktober 2015. Terlapor, yang saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, diduga kuat telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik—sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 266 KUHP—serta dugaan tindak pidana penggelapan.
Berbekal keterangan yang diduga dimanipulasi tersebut, terbitlah Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 02 tertanggal 13 Oktober 2015. Kontrak ini ditandatangani oleh Zulkifli Gani Ottoh, yang kala itu menjabat sebagai Ketua PWI Sulsel, bersama Kristanto Inwahyudi, kuasa hukum dari pihak penyewa, Anggara Hans Prawira.
Objek yang disewakan dalam kontrak tersebut adalah satu unit ruangan seluas 200 meter persegi yang berlokasi di kawasan premium Jalan A.P. Pettarani, Makassar, lengkap dengan fasilitas lahan parkirnya. Ironisnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No: 371/III/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang berstatus hak pakai/pinjam pakai.

