Babak Baru Eks Gedung PWI Sulsel: Wartawan Senior Resmi Laporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Polda

Ramzy
Ramzy 45 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Durasi sewa-menyewa tersebut disepakati berlaku selama lima tahun dengan nilai transaksional fantastis mencapai Rp700 juta. Kejanggalan fatal terendus pada Pasal 9 dalam surat perjanjian tersebut, di mana terlapor secara sepihak mengklaim bahwa lokasi yang disewakan adalah milik pribadinya sendiri, dan dana ratusan juta tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingannya.

Dampak dari komersialisasi ilegal ini langsung memicu reaksi keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut melayangkan surat rekomendasi kedeputian pencegahan kepada Gubernur Sulsel, menegaskan adanya indikasi penyalahgunaan aset negara yang dipindahtangankan ke pihak ketiga demi kepentingan pribadi, yang berujung pada instruksi pengosongan paksa gedung PWI oleh Gubernur.

Merasa nama baik profesi dan marwah organisasi dicoreng oleh tindakan oknum tersebut, pelapor sebagai mantan pengurus inti PWI Sulsel akhirnya mengambil sikap tegas. Didorong oleh tanggung jawab moral, ia menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel guna memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akarnya.

Menanggapi situasi yang kian memanas, Upa Labuhari selaku kuasa hukum mendesak agar PWI Pusat segera mengambil langkah represif. Ia menegaskan bahwa pengurus pusat wajib menonaktifkan Zulkifli Gani Ottoh demi menjaga integritas, independensi, serta mencegah degradasi citra organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut di mata publik. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sekda Pinrang Lepas Peserta See You Run 5K dan 10K
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!