William Laurin juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap aktivitas dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik.
“Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial, karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, William menjelaskan BK memiliki tahapan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan, larangan mengikuti panitia khusus, hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan. Sanksi terberat adalah pemecatan,” paparnya.
Ia kembali menegaskan dalam kasus ini, Andi Suharmika tidak dikenai sanksi, sementara Fasruddin Rusli hanya diberikan teguran tertulis karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik.
“Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak,” ungkapnya. (Bara)
