Baliho Paslon yang Langgar Aturan Diturunkan Satpol PP di Toraja Utara

Zainal 250 Pembaca
1 Menit baca

1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Tempat pendidikan;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Taman dan pepohonan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan. (pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version