PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Muhammad Amin menegaskan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan melalui mekanisme resmi dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Material tanah urug yang digunakan dalam proses penataan kawasan tersebut pun dipastikan berasal dari perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif.
Menurut Amin, pembenahan yang kini berlangsung merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengubah sistem pengelolaan sampah di TPA Antang dari metode open dumping menuju sanitary landfill dan controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Pembenahan kami lakukan melalui dokumen perizinan resmi. Penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil merupakan bagian dari sistem pengelolaan persampahan modern,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan tanpa campur tangan pihak tertentu. Penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah terus menggunung.
Karena itu, pembenahan tidak hanya difokuskan pada perbaikan akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga penataan area penimbunan melalui metode penutupan sampah dengan tanah urug.
Metode cover soil tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Selain mengurangi bau tidak sedap, metode itu juga berfungsi menekan perkembangan vektor penyakit serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan di sekitar kawasan TPA.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” kata Amin.
Ia menambahkan, sistem open dumping secara bertahap akan ditinggalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah beralih menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
Dalam proses tersebut, sampah lama ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug. Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi dampak lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di kawasan TPA Antang.
“Fokus kami bagaimana pengelolaan sampah di TPA Antang beralih dari open dumping menuju sanitary landfill. Salah satu syarat teknisnya ialah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” ujarnya.
Amin juga menepis anggapan, material tanah urug digunakan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia menegaskan, material tersebut sepenuhnya dipakai untuk mendukung pembenahan kawasan TPA Antang.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh pengadaan material dilakukan melalui mekanisme e-katalog dan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.
Menurut Amin, terdapat tiga perusahaan penyedia material tanah urug yang telah mengantongi IUP aktif. Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Lebih jauh, pembenahan TPA Antang disebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun identik dengan gunungan sampah, bau menyengat, dan kesan kumuh itu kini diarahkan menjadi area yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak hanya memosisikan TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Melalui penataan infrastruktur, perbaikan akses jalan, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diproyeksikan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi sirkular di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.
“Penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutur Amin. (Hdr)

