Besok, THR ASN di Sinjai Mulai Dibayarkan

James 295 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mulai menemui kejelasan.

Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan THR tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang.

Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Insya Allah kita sudah jadwalkan untuk pencairannya, tergantung dari OPD masing-masing karena kita di BPKAD tinggal menunggu surat perintah membayar (SPM) dari OPD,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version