Black Horse Ringkus Penipu Mobil di Gowa

Zainal 275 Pembaca
2 Menit baca

“Setelah menerima laporan pada 30 April 2025 lalu, kami langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari warga mengarah ke lokasi persembunyian pelaku, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” kata IPDA Syamsuar saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan awal, Reza mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa menipu karena tekanan ekonomi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama jika status kepemilikan tidak jelas. “Laporkan segera bila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Syamsuar. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version