BPJS Ketenagakerjaan Soppeng Berikan Perlindungan Sosial bagi Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Mahyuddin
Mahyuddin 28 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan sosial kepada petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang akan melakukan pendataan di wilayah Kabupaten Soppeng .

Hal tersebut ditandai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada perwakilan petugas SE 2026 oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng Muhammad Rismat S.E M,Si. Kegiatan dirangkai pada acara pencanangan pendataan lapangan dan pelepasan 243 petugas SE 2026 oleh Bupati H Suwardi Haseng S.E di Grand Saota Hotel, Kamis 11 Juni 2026

Ady Syamsul katakan, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pentingnya perlindungan sosial bagi petugas SE 2026 karena memiliki mobilitas tinggi dan menghadapi resiko di lapangan .Petugas SE 2026 melaksanakan tugas strategis yang memiliki tantangan dan resiko sehingga dengan perlindungan BPJS Ketengakerjaan mereka dapat bekerja dengan aman,fokus dan tenang .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Melawan Saat Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Lakukan Tindakan Tegas Kepada Pimpinan KKB Ndeotadi Toni Tabuni
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!