Bupati Tegaskan, OPD Harus Respon Cepat Permintaan Data BPK

Arafah 240 Pembaca
1 Menit baca

“Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, yaitu pemeriksaan intern. Pemeriksaan dilaksanakan terhitung 22 Maret 2022 sampai 35 hari ke depan,” ujarnya.

“Ini pemeriksaan tindak lanjut atau pemeriksaan terinci, untuk menguji kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021,” imbuh Nasruddin seraya mengatakan, saat ini Sidrap sudah lima kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kita berharap prestasi itu tetap kita pertahankan, kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian,” ungkap Nasruddin.

Saat penerimaan tim BPK, Bupati Sidrap didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat Saleh, dan Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan. (Ris).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version