Busur Korban Tiga Kali, ”ES” Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Arafah 235 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAROS—Polres Maros meringkus terduga pembusuran yang terjadi di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu, (19/06/2022).

Kapolres Maros, AKBP Fatur Rahman, mengatakan pelaku dibekuk sekitar lima jam dari waktu kejadian. Pelaku atas nama ES alias Ew (19) warga Makassar.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 07.30 di Kecamatan Biringkanaya, Makassar,” katanya saat konferensi pers,Senin (20/06/2022). Perwira dua bunga itu menambahkan, pelaku diamankan bersama 12 orang lainnya.

Semua yang diamankan itu masih sangat muda, paling tua berusia 21 tahun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka, yang berperan sebagai eksekutor.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui, dialah yang melepaskan anak panah ke arah korban sebanyak tiga kali,” ungkapnya. Tersangka diamankan bersama barang bukti yakni tiga buah anak busur dan satu buah ketapel.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version