PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menyosialisasikan peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) kepada masyarakat di sejumlah ruang pertemuan sosial keagamaan. Sosialisasi dilakukan di Gereja Toraja Jemaat Moria Pangala, Minggu (8/3/2026), setelah ibadah berlangsung.
Selain di gereja, sosialisasi juga dilakukan di pura serta saat kegiatan melayat di rumah duka di Desa Kertoraharjo. Cara ini dinilai efektif karena menjangkau masyarakat dalam jumlah besar yang sedang berkumpul dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/399/DISPKP tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis di Kabupaten Luwu Timur.
Surat edaran itu juga merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 10636/SE/PK320/F/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai peningkatan kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis di Indonesia.
Yulius mengatakan pemerintah kecamatan berkewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, terutama kepada peternak, pedagang ternak, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan produk hasil hewan.
Menurut dia, peningkatan kewaspadaan diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang dapat berdampak pada kesehatan ternak serta perekonomian masyarakat.
“Karena itu kami menyampaikan kepada masyarakat, khususnya peternak dan pedagang ternak, agar memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait lalu lintas hewan,” kata Yulius.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa peternak, pedagang, maupun pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan atau produk hewan ke luar Kabupaten Luwu Timur wajib melengkapi dokumen persyaratan teknis kesehatan.
Pengajuan dokumen dapat dilakukan secara daring melalui sistem nasional kesehatan hewan paling lambat dua minggu sebelum rencana pengiriman.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit lainnya di sejumlah pintu masuk wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pengawasan dilakukan terhadap hewan maupun produk hewan yang keluar dan masuk wilayah Luwu Timur. Hewan atau produk hewan yang masuk ke wilayah tersebut wajib dilengkapi dokumen persyaratan teknis kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner dari daerah asal.
Dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, drh. Gusti Made, mengingatkan agar para kepala desa turut menyampaikan informasi tersebut kepada warga.
Menurut dia, masyarakat yang hendak menjual atau membeli ternak lintas wilayah harus memastikan seluruh dokumen kesehatan telah lengkap sebelum pengiriman dilakukan.
“Mohon informasi ini juga disampaikan kepada para kepala desa agar mengingatkan warga yang ingin menjual atau membeli ternak ke luar maupun dalam wilayah Luwu Timur. Nantinya akan ada pemeriksaan dokumen di setiap perbatasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelengkapan dokumen penting untuk menghindari kendala dalam proses pengiriman.
“Jangan sampai nanti ada kendala di perjalanan sehingga ternaknya harus ditahan karena dokumennya tidak lengkap,” kata Gusti Made.
Untuk membantu proses pengurusan dokumen kesehatan ternak, masyarakat dapat menghubungi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur melalui sejumlah dokter hewan yang telah ditunjuk sebagai narahubung. (#)

