Curi Motor, Pria Berinisial NTT Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

Irwan
Irwan 217 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjut, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, NTT (24) akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan nomor polisi DP 2024 KU yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku, tambahnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku NTT (24) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(etan/pria).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terima Bantuan Bibit dari Pemprov, Bupati ASA Harap Kejayaan Kakao Bisa Bangkit
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!