Diduga Bawa Busur, Kapolsek Somba Opu Interogasi Tiga Remaja, Ortu Dpanggil

Arafah
Arafah 233 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

”Tindakan yang dilakukan sangat membahayakan buàt diri sendiri dan orang lain,” ujarnya Rabu (13/04/22).

Hal yang kalian lakukan adalah perbuatan melanggar hukum, karena jelas UU mengatakan “membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam termasuk busur melanggar UU Darurat yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara, jadi jangan dianggap main-main.” jelas Kapolsek Somba Opu.

”Ketiga anak remaja tersebut setelah diambil keterangannya, selanjutnya akan dihubungi orang tuanya masing-masing agar bisa melihat dan mengetahui keberadaan anaknya di polsek somba opu guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. ungkap Kapolsek AKP Ismail. (*).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Soppeng Raih WTP 8 Kali Berturut-turut
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!