Diduga Halangi Jurnalis di Jeneponto, PJI Sulsel Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi

Ramzy
Ramzy 32 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

​”Oknum tersebut berteriak dan meminta saya menghentikan perekaman. Saya sudah menjelaskan bahwa saya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, namun tetap dipaksa berhenti,” ungkap Usman.

​Tak hanya dilarang, Usman mengaku telepon genggam miliknya sempat dirampas oleh oknum tersebut. Ponselnya baru dikembalikan setelah ia dipaksa menghapus sejumlah foto dan rekaman video yang telah diambil di lokasi kejadian.

​PJI Sulsel Desak Kapolda dan Propam Turun Tangan

​Tindakan represif ini dinilai melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Merespons hal itu, DPD PJI Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

​”Kami meminta Kapolda Sulsel dan Kabid Propam membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penghalangan ini. Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Akbar Polo.

​Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, oknum yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, baik secara hukum pidana maupun kode etik profesi kepolisian.

​Akbar mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak boleh ditoleransi.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian demi memenuhi prinsip keberimbangan berita. ( ab )

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Selamat Tinggal Bali, Ribuan Alumni SMANSa Kembali ke Makassar Tumpangi KM Dharma Kencana VII
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!