Diduga Halangi Jurnalis di Jeneponto, PJI Sulsel Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi

Ramzy 27 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Insiden yang melibatkan seorang wartawan media daring dan oknum anggota kepolisian ini menuai kecaman keras dari kalangan pers karena dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Daeng Polo, mengecam tindakan oknum polisi yang diduga bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto tersebut.

​Menurut Akbar Polo, tindakan intimidasi itu tidak hanya menghalangi tugas jurnalistik, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers di Indonesia.

​”Jika benar terjadi penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka itu adalah pelanggaran nyata terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kasus ini harus diusut secara serius,” tegas Akbar dalam keterangannya, Senin dini hari (15/6/2026).

​”Aparat yang terbukti melakukan intimidasi atau menghalangi kerja jurnalis wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

​Kronologi Kejadian

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/6/2026) sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

​Saat itu, Usman S, seorang wartawan media daring, sedang berada di sekitar lokasi bersama rekannya. Mendengar suara tembakan dari arah jembatan, Usman langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan peliputan.

​Di lokasi kejadian, tampak sejumlah aparat kepolisian tengah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

​Namun, saat Usman mulai mengambil gambar dan merekam situasi, ia didatangi oleh seorang oknum anggota kepolisian dan melarangnya mendokumentasikan peristiwa tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version