Dirtipideksus Bareskrim Polri Berhadil Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

Zainal
Zainal 243 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati HUT TNI ke-78, Pangdam XIV/Hsn Pimpin Ziarah Rombongan di Tiga Titik TMP Sebagai Bentuk Penghormatan Jasa Pahlawan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!