Disdik Makassar Mulai SPMB 2026 pada 8 Juni, Orangtua Diminta Segera Siapkan Dokumen

Ramzy
Ramzy 266 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik meliputi olahraga, seni, dan berbagai perlombaan lainnya.

Adapun Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi penyandang disabilitas.

Sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orangtua atau walinya mengalami perpindahan tugas atau domisili karena pekerjaan.

Achi mengatakan, orangtua yang anaknya telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dapat melakukan pengecekan data siswa terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu,” katanya.

Jika belum memiliki NISN, calon peserta didik dapat langsung mengisi data yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang dituju, termasuk biodata diri maupun asal sekolah.

“Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK apabila ingin mendaftarkan pada jenjang SD. Jika mendaftar jenjang TK, dapat langsung mengisi biodata diri,” ujar Achi.

Ia menambahkan, pengisian data harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan seleksi.

“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri Ananda,” katanya.

Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, mulai dari pungutan liar, praktik titip-menitip calon peserta didik, hingga manipulasi data dan dokumen persyaratan selama proses SPMB berlangsung.

Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu Aduan Masyarakat. Pelapor diminta menyampaikan laporan secara jelas dan lengkap disertai informasi maupun bukti pendukung apabila diperlukan, tandas Kadisdik Makassar, Achi Soleman. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Diserang Menggunakan Sabit, Warga Dusun Mattoangin Tewas Bersimbah Darah
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!