PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, menetapkan kebijakan kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Disdik Sulsel, yang mulai diberlakukan Senin, 9 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Iqbal Nadjamuddin tertanggal 8 Februari 2026. Penerapan FWA dimaksudkan memberi keleluasaan kepada ASN dalam menentukan waktu, lokasi, dan metode kerja tanpa mengesampingkan standar kinerja serta tanggung jawab pelayanan publik.
Iqbal menegaskan, meski menerapkan pola kerja fleksibel, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan harus berjalan optimal. Karena itu, seluruh pegawai diminta menjaga komunikasi dan koordinasi antar unit agar pelaksanaan tugas kedinasan tidak terganggu.
Ia melanjutkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur ketentuan kehadiran pegawai di setiap bidang atau unit kerja sebesar 50 persen. ASN, termasuk yang bertugas di cabang dinas, menjalankan FWA secara bergiliran sesuai daftar nama yang telah ditetapkan masing-masing unit.
Setiap unit kerja juga diwajibkan menyiapkan nomor kontak yang dapat dihubungi guna memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama kebijakan FWA berlangsung.
Melalui penerapan FWA ini, Disdik Sulsel berharap kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak terabaikan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama kebijakan tersebut diterapkan, tandas H. Iqbal Nadjamuddin. (Hdr)
