Langsung ke konten
Berita

DPO Curanmor Showroom di Maros Ditangkap, Polisi Akhiri Pelarian Pelaku di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros AKP Muhammad Ridwan mengungkapkan, personel Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah showroom sepeda motor di Kabupaten Maros pada Januari 2026. Pelaku berinisial R (23), warga Tamalate, Kota Makassar, ditangkap setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.

Penangkapan dipimpin langsung AKP Muhammad Ridwan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. R akhirnya diamankan di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar, tanpa perlawanan.

Menurut Ridwan, R merupakan target utama penyidik setelah seorang rekannya lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Maros. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor yang dipajang di sebuah showroom di Kabupaten Maros.

Aksi para pelaku, kata dia, sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu memperlihatkan pelaku membobol showroom sebelum membawa kabur satu unit sepeda motor.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ridwan, Selasa (7/7/2026).

Lanjut Kasatreskrim Polres Maros, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Agus, pada Januari lalu. Sebelum beraksi, keduanya memantau kondisi showroom pada dini hari, kemudian menggunakan alat bantu untuk merusak kunci pengaman toko dan kendaraan.

Atas perbuatannya, bebernya, pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Maros mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, antara lain memasang kamera pengawas tambahan serta menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, tandas AKP Muhammad Ridwan. (Hdr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Tinggalkan Komentar