PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG. Satuan Reserse Narkotika(Sat Resnarkoba ) Polres Soppeng dua hari berturut di tempat berbeda berhasil mengamankan empat orang bersama barang bukti yag diduga kuat narkoba jenis sabu yang siap edar .
Pertama Kamis 04 Juni 2026 sekitar pukul 00,50 di Cabenge Kecamatan Lilirilau ,tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Harmoko S,Sos mengamankan tiga orang terduga penyalahguna sabu dan saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 0,80 gram, satu set alat hisap sabu (bong) ,dua buah korek gas ,satu buah pipet plastik kecil dan satu unit timbangan digital .
Di hari kedua Jumat 05 Juni 2026 sekitar pukul 20,50 tim Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II Ipda Ibrahim Rahman SE mengamankan lelaki S ( 53 ) warga Jerae Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata di area SPBU Jalan Kemakmuran Watansoppeng .Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan , Polisi menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram , tujuh tabung plastik kecil bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui barang yang diduga narkotika adalah miliknya ,selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng .Pengungkapan kedua kasus narkotika dua hari berturut atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungannya .
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan terduga pelaku termasuk sampel urine yang akan dikirim ke Labforensik guna pemeriksaan lebih mendalam . Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sopeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain S,Sos S.H M.H menyampaikan apresiasi kepada personel Sat Resnarkoba yang telah bekerja cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini . Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada pelaku tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga ,lingkungan sosial serta mengancam masa depan generasi muda .
Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepada segenap lapisan masyarakat ,kapolres mengajak tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya . Sinergi kepolisian dengan masyarakat sangat penting dan menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika ,tegas kapolres.(ard)
