PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG – Polemik pembangunan kawasan hunian mewah berskala besar Pesona Indah Cemara (PIC) di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Proyek yang disebut-sebut terkait dengan pengembang besar PT Agung Sedayu Group itu kini menghadapi gelombang pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas perizinan dan status lahan yang digunakan. Sorotan utama mengarah pada dugaan masuknya fasilitas umum berupa badan Jalan Haji Anif ke dalam peta bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai PT GMC.
Tokoh masyarakat yang dikenal vokal, Bung Kamiso, secara terbuka mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan berbagai dokumen proyek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen pertanahan yang menjadi dasar pembangunan kawasan tersebut.
Menurut Kamiso, dugaan masuknya badan jalan yang selama ini digunakan masyarakat ke dalam peta bidang HGB menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
“Kami meminta Bupati Deli Serdang dan Kejati Sumut segera turun tangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi di Kejati Sumut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa hak-haknya diduga telah diambil,” tegas Kamiso.
Kades Sampali Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan
Pernyataan yang tak kalah mengejutkan datang dari Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui maupun dilibatkan dalam proses penerbitan maupun pembaruan HGB yang kini menjadi polemik.
Menurut Ruslan, HGB tersebut pertama kali diterbitkan pada tahun 2007, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa. Namun yang menjadi pertanyaan, saat dilakukan pendataan dan penataan ulang pada Juni 2025 hingga terbit kembali pada Januari 2026, pihak Pemerintah Desa Sampali tetap tidak pernah dilibatkan.
“Saya selaku Kepala Desa Sampali tidak pernah mengetahui proses penerbitan HGB tersebut. Saat pembaruan dan pendataan kembali juga pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun pengecekan luasan bidang tanah yang dimaksud,” ungkap Ruslan, Sabtu (6/6/2026).
Ruslan juga mempertanyakan keberadaan peta bidang HGB yang diduga mencakup bibir Jalan Haji Anif.
Padahal, berdasarkan informasi yang diketahui masyarakat dan pemerintah desa, jalan tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum Haji Anif untuk kepentingan umum sebagai fasilitas sosial dan akses jalan masyarakat.
“Yang kami tahu, jalan itu telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat. Namun mengapa sekarang diduga bisa masuk dalam peta bidang HGB perusahaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
