Ia menambahkan, dalam putusan sidang dinyatakan, kedua personel tersebut melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sebelum keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diberlakukan.
Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Aiptu N disebut bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama sidang berlangsung.
Sebaliknya, terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan di sidang etik.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, meliputi ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
Sidang etik tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta tindak pidana narkotika, tandas Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy. (Hdr)
