Dua Warga Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

Mahyuddin
Mahyuddin 283 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, GOWA.
Dua warga kota Makassar berinisial RS (30) yang berperan sebagai kurir dan BN (45) berperan sebagi bandar diringkus satuan narkoba Polres Gowa karena menguasai Sabu seberat 50 gram.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda yakni pada Selasa 1 Maret 2022 di pinggir jalan di dusun Cina Desa Jenemadingin Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa pukul 17.00 Wita dan pada Kamis 3 Maret 2022 di BTN Asabri kecamatan moncongloe kabupaten Maros pukul 09.00 Wita,.

Kasi Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Narkoba AKP Syaharuddin pada Senin (7/3/2022) di kantor Polres Gowa mengatakan
penangkapan tersangka dilakukan pasca adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun Cina Desa Jenemadingin Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di TKP didapati tersangka RS sementara berada di TKP selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Direnovasi Secara Swadaya, Dua Rumah Dinas Kodim 1423 Soppeng Diresmikan  
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!