Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 1,6 Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Bupati Bulukumba, Kuasa Hukum : Kami Akan Banding!

Irwan 202 Pembaca
2 Menit baca

“Yang seharusnya hal ini bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah Bulukumba,” sambungnya.

Apalagi kata dia, pamflet yang dipermasalahkan di sidang ini hanya memuat dugaan tindak pidana korupsi dari yang ditemukan oleh pencari fakta di lembaga GMNI.

“Karena ada dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh lembaga yang memang bergerak di bidang pencari fakta seperti itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Akbar Idris dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal ini inkrah usai majelis hakim membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” demikian vonis majelis hakim.

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version