Usai menyampaikan aspirasi di kantor asuransi, massa Elang Timur melanjutkan aksi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar. Mereka mendesak OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi pengawasan perilaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen, Amiruddin Muhidu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan mekanisme resmi pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui aplikasi tersebut, konsumen dapat menyampaikan sengketa dengan lembaga jasa keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti dan dipantau secara langsung oleh OJK.
“Ketika pengaduan dimasukkan melalui sistem resmi, lembaga jasa keuangan wajib menindaklanjuti, dan OJK akan memantau proses penyelesaiannya sesuai ketentuan,” jelas Amiruddin.
Namun, berdasarkan komunikasi di lapangan, diketahui bahwa konsumen yang menjadi objek persoalan belum mengajukan laporan resmi melalui aplikasi tersebut. OJK pun meminta agar pengaduan dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia agar proses pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat berjalan secara administratif dan terukur.
OJK menegaskan bahwa sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat.
Meski demikian, OJK menyatakan masih akan mendalami kasus tersebut dan menunggu laporan resmi dari konsumen serta klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Sementara itu, Ormas Elang Timur menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun regulator.
Aksi tersebut menambah daftar dinamika pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri perasuransian demi melindungi hak-hak konsumen. (And)
