Elang Timur Desak Audit Asuransi, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Ketidaktransparanan Klaim

Ramzy
Ramzy 287 Pembaca
4 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 7, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran regulasi perasuransian serta ketidaktransparanan dalam proses pencairan klaim nasabah yang disebut terjadi sejak 2025 hingga saat ini.

Massa aksi yang datang dengan membawa spanduk dan poster tuntutan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Unjuk rasa dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Sardi yang secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi dan perwakilan perusahaan.

Dalam orasinya, Sardi menilai perusahaan asuransi tersebut tidak terbuka dalam menangani klaim nasabah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga ahli yang tidak memiliki sertifikasi A31K atau Loss Adjuster bersertifikat dan berizin resmi dalam proses penilaian klaim.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga menyinggung sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi dalam memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada nasabah.

“Kami meminta perusahaan terbuka dan menjelaskan secara rinci mekanisme pencairan klaim yang selama ini dipersoalkan. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Sardi.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PT Asuransi Askrida Syariah Cabang Makassar memberikan klarifikasi di hadapan massa aksi. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa dalam operasionalnya, mereka bekerja sama dengan sejumlah bank syariah umum di Indonesia, serta menjalankan prosedur klaim sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga meminta agar nasabah yang merasa klaimnya belum dicairkan segera menyampaikan data dan dokumen pendukung secara lengkap agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca juga :  Hindari Dokumen Palsu, Kominfo Luwu Utara Sosialisasi Terapkan Tanda Tangan Digital bagi Pejabat

“Kami berkomitmen memproses setiap klaim sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala administratif atau kekurangan dokumen, tentu akan kami komunikasikan kepada nasabah,” ujar perwakilan perusahaan.

Usai menyampaikan aspirasi di kantor asuransi, massa Elang Timur melanjutkan aksi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar. Mereka mendesak OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan untuk segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi pengawasan perilaku usaha jasa keuangan edukasi dan perlindungan konsumen, Amiruddin Muhidu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan mekanisme resmi pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui aplikasi tersebut, konsumen dapat menyampaikan sengketa dengan lembaga jasa keuangan untuk kemudian ditindaklanjuti dan dipantau secara langsung oleh OJK.

“Ketika pengaduan dimasukkan melalui sistem resmi, lembaga jasa keuangan wajib menindaklanjuti, dan OJK akan memantau proses penyelesaiannya sesuai ketentuan,” jelas Amiruddin.

Namun, berdasarkan komunikasi di lapangan, diketahui bahwa konsumen yang menjadi objek persoalan belum mengajukan laporan resmi melalui aplikasi tersebut. OJK pun meminta agar pengaduan dilakukan sesuai mekanisme yang tersedia agar proses pengawasan dan penyelesaian sengketa dapat berjalan secara administratif dan terukur.

OJK menegaskan bahwa sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus pelanggaran berat.

Meski demikian, OJK menyatakan masih akan mendalami kasus tersebut dan menunggu laporan resmi dari konsumen serta klarifikasi lanjutan dari pihak perusahaan sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Sementara itu, Ormas Elang Timur menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun regulator.

Baca juga :  Kapolda Sulsel Tinjau Kesiapan Posko Operasi Lilin 2024 di Polres Pelabuhan Makassar

Aksi tersebut menambah daftar dinamika pengawasan sektor jasa keuangan di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri perasuransian demi melindungi hak-hak konsumen. (And)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!