Empat Perkara di Sulsel Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kajati : Utamakan Kepentingan Korban

Zainal 281 Pembaca
2 Menit baca

Kejari Makassar
Tersangka Muh Darwis (44), seorang sopir ojek online, disangka melanggar Pasal 362 KUHP terkait pencurian sebuah smartphone milik korban A. Agung (34). Tersangka mengaku menyesal, dan perdamaian telah dicapai antara kedua belah pihak.

Kejari Palopo
Tersangka Agus Santoso alias Agus (39) didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atas kasus pengancaman menggunakan parang terhadap korban Hasriani Hatta (25).

Kasus berawal dari konflik keluarga. Proses perdamaian telah dilakukan, dan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara.

Kejari Bantaeng
Dua perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Ridwan alias Rido (19) dan Bakri bin Baco (38). Keduanya terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah terhadap korban Asral bin Hayyung (21). Perdamaian telah dicapai, dengan keluarga korban menerima permintaan maaf tersangka.

Keempat kasus memenuhi kriteria RJ, seperti ancaman hukuman kurang dari lima tahun, tersangka bukan residivis, dan adanya perdamaian yang mendapat dukungan positif dari masyarakat.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version