Farid Sitepu Dua Kali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim : Jika Pekan Depan Tak Datang Lagi, Lakukan Panggilan Paksa

Irwan 215 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sudah 2 (dua) kali saksi Farid Sitepu, ST, MT mangkir menghadiri sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw — mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Menyikapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH dalam sidang lanjutan Kamis (02/05/2024) siang, memerintahkan jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH untuk memanggil sekali lagi saksi tersebut, dan jika bersangkutan tak hadir lagi maka akan dilakukan panggilan paksa.

“Saudara penuntut umum, majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi Farid Sitepu, ST, MT pada persidangan pekan depan. Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa,” tegas hakim Khairul, SH, MH di depan sidang yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya, Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Menurut majelis hakim, kehadiran Farid Sitepu — Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, sangat penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya di BAP Kepolisian, pejabat fakultas ini menyangkali pernah membuat maupun menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version