PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menegaskan pembahasan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak semata menyangkut kehidupan pribadi. DPRD memandang persoalan tersebut berkaitan dengan etika, moral, serta sumpah jabatan kepala daerah. Di sisi lain, Husniah menilai pembahasan pansus telah memasuki ranah privat yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan itu disampaikan Kasim seusai rapat internal Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang diikuti 14 anggota pansus di Gedung DPRD Gowa, Kamis (25/6/2026) lalu. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tanggapan atas sikap Bupati Gowa yang sebelumnya menyebut DPRD telah mencampuri kehidupan pribadinya.
Menurut Kasim, seorang kepala daerah yang telah mengucapkan sumpah jabatan di atas kitab suci memikul tanggung jawab untuk menjaga etika, moral, dan integritas dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, hak angket yang dibentuk DPRD tidak hanya bertujuan mengkaji kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga menguji ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang dapat berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.
Kasim juga menepis anggapan, DPRD sedang mencampuri urusan pribadi kepala daerah. Menurut dia, ketika suatu persoalan diduga melibatkan penggunaan kewenangan, anggaran, aset daerah, fasilitas rumah jabatan, maupun surat resmi lembaga negara, maka persoalan tersebut telah bergeser menjadi kepentingan publik.
Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kepentingan mengurusi kehidupan pribadi seseorang. Fokus pansus, kata dia, adalah memastikan setiap penyelenggara pemerintahan tetap memegang teguh sumpah jabatan, menjaga etika kepemimpinan, dan menjalankan pemerintahan secara akuntabel sesuai amanat masyarakat.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun, ia berpendapat pengawasan tersebut semestinya berfokus pada kebijakan publik dan tidak menyentuh persoalan yang bersifat personal karena tidak berkaitan dengan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam keterangannya di Gowa, Sabtu (27/6/2026), Husniah menegaskan setiap warga negara memiliki hak atas privasi yang wajib dihormati. Karena itu, campur tangan yang berlebihan terhadap urusan pribadi dinilainya tidak sejalan dengan ketentuan hukum maupun etika.
Husniah juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang tengah dibahas dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia memastikan akan memberikan klarifikasi disertai bukti-bukti untuk membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Husniah membantah sejumlah keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang pansus, termasuk terkait pelibatan seorang jurnalis sebagai saksi. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan profesi dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik sehingga legalitas pelibatannya sebagai saksi patut dipertanyakan.
Ia juga membantah pernyataan mengenai intensitas pertemuannya dengan seorang saksi berinisial E. Husniah menegaskan pertemuan tersebut hanya berlangsung satu kali, yakni saat acara buka puasa bersama insan media di rumah jabatan bupati. Menurut dia, tidak pernah ada pembahasan sebagaimana disampaikan dalam kesaksian, sehingga klaim mengenai adanya pertemuan berulang kali tidak sesuai dengan fakta.
Sebagai seorang ibu yang membesarkan anak seorang diri, Husniah mengaku keberatan atas berbagai narasi yang dinilainya menyerang karakter pribadinya. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif. Untuk menghadapi proses tersebut, ia telah menunjuk tim kuasa hukum yang akan menentukan langkah-langkah hukum sesuai perkembangan perkara.
Meski polemik itu terus menjadi perhatian publik, Husniah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan normal. Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak akan terganggu oleh proses yang sedang berlangsung. (Hdr)

