HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Ramzy 265 Pembaca
4 Menit baca

Sejalan dengan hal ini, Entang menambahkan bahwa pencapaian swasembada pangan salah satu kebijakan prioritasnya, swasembada beras merupakan syarat mutlak terciptanya swasembada pangan. Atau bisa juga disebutkan, swasembada beras merupakan “pintu pembuka” ke arah terwujudnya swasembada pangan.

“Dengan kalimat lain, swasembada pangan tidak akan tercapai, bila kita melupakan swasembada beras. Swasembada beras dulu, baru swasembada pangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik ini diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan, sekaligus berpotensi merusak tata niaga beras nasional.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version