Hukum Sejarah

Rusdy 326 Pembaca
2 Menit baca

Tetapi pembagian dunia tidak lagi dikotomis antara negeri non-Muslim dan negeri Muslim. Sebab tidak saja antara berbagai negeri Islam itu sendiri terjadi peperangan, tapi juga antara sebuah negeri Islam dengan negeri non-Islam itu sendiri terikat perjanjian pertahanan bersama justeru untuk menghadapi sesama negeri Islam.

Betapapun orang memandang hal ini sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, namun hal tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah, dan hanya dapat dijelaskan hanya dalam kerangka hukum sejarah.

Akankah ummat Islam akan belajar dari sejarah, atau menikmati ketidak bersamaan bersama saudaranya sendiri ummat Islam? Allah A’lam. ***

Makassar, 18 September 2022

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version