Jaga Produksi Nasional, Mentan Amran Perjuangkan Sawah dan Petani Desa Hutan

Ramzy 316 Pembaca
4 Menit baca

“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” ujar Menteri Nusron.

Saat ini, delapan provinsi telah menerapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah sejak tahun 2021, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara.

Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut mencakup kewajiban menjaga minimal 87 persen lahan baku sawah di setiap provinsi sebagai kawasan yang tidak dapat dialihfungsikan. Sementara itu, maksimal 13 persen lahan lainnya akan diatur secara ketat dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang benar-benar mendukung kebutuhan strategis bangsa.

Selain penguatan regulasi ke depan, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pada periode 2010–2025. Dari total lebih dari 554 ribu hektare alih fungsi lahan, sebagian di antaranya terjadi di kawasan LP2B dan akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggantian lahan.

Kementerian Pertanian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pangan berjalan seimbang dengan penguatan kesejahteraan petani serta keberlanjutan lingkungan. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version