Jaksa Masuk Sekolah : Membekali Siswa SMAN 1 Maros dengan Pemahaman Hukum dan Etika Bermedia Sosial

Zainal 263 Pembaca
3 Menit baca

Soetarmi juga memaparkan jenis-jenis cybercrime seperti :

*) Cyberpornography : Konten yang bertentangan dengan kesusilaan.
*) Cyberstalking : Menjelek-jelekkan seseorang menggunakan identitas yang dicuri.
*) Hacking : Akses ilegal ke sistem komputer.
*) Carding : Penyalahgunaan kartu kredit orang lain.
*) Phishing : Peretasan dan penyamaran sebagai pihak lain.

Untuk menangani cybercrime, Indonesia mengandalkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai payung hukum.

Tips Aman Bermedia Sosial

Soetarmi memberikan tips kepada siswa untuk mencegah cybercrime, yaitu :
*) Tingkatkan sistem keamanan komputer dan akun media sosial.
*) Perbanyak pemahaman tentang cybercrime.
*) Jangan merespons atau membalas aksi pelaku.
*) Simpan bukti digital seperti tangkapan layar untuk keperluan pelaporan.

“Yang terpenting, berperilaku sopan dan bijak di dunia maya. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif,” pesan Soetarmi menutup kegiatan.

Program JMS ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum generasi muda, terutama dalam menghadapi era digital yang penuh tantangan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version