Jelang Malam Kunci Tahun, Kapolres Keluarkan 5 Imbauan Untuk Masyarakat Toraja Utara

Zainal
Zainal 264 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tidak ada pesta minuman keras (miras), karena miras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas. Karena, seseorang yang sudah mengonsumsi miras dalam jumlah banyak, tentu cenderung berperilaku tidak wajar, bahkan kerap memicu perkelahian antar sesama masyarakat.

Tidak diperbolehkan membunyikan petasan. Penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Perayaan pergantian tahun baru hanya boleh memakai kembang api namun tetap dalam pengawasan.

Dan yang terakhir, rayakan tahun baru bersama keluarga. Kepada masyarakat diminta untuk merayakan tahun baru di rumah bersama keluarga tercinta karena dinilai jauh lebih aman. Jadikan moment detik-detik pergantian tahun bersama keluarga tercinta menjadi sangat berkesan.

Intinya, ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, maka perayaan dalam menyambut malam pergantian tahun akan sangat berkesan karena tetap terjaganya situasi yang aman dan kondusif. (man*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Penanganan Korban Laka Pesawat ATR 42-500, Biddokkes Polda Sulsel Kerahkan Tim DVI
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!