Syamsuddin menambahkan. tanah miliknya itu yang dijadikan jalanan masuk ke jembatan gantung kalimporo dengan lebar 3 meter dan panjang mulai dari jalanan poros kalimporo sampai ke sungai, mengatakan kalau Kepala Desa akan membayarnya, pihak kami akan kembali menutup akses lahan jembatan tersebut. tersebut.
Kepala Desa kalimporo, kecamatan Bangkala, kabupaten Jeneponto Habibie Arsyad ketika dikonfirmasi beberapa media ini dikediamannya,Kamis (30/4-2026) mengakui tanah milik H.syamsuddin Gassing yang dijadikan jalanan masuk ke jembatan gantung kalimporo akan dibayarkan sebesar Rp.20 juta sesuai dengan kesepakatan.
“Kalau saya sudah terima gaji saya akan membayarkan kepemilik lahan tanah H.Syamsuddin Gassing,”Katanya. (Rizal)
