Kepada para pengelola PPID, Mansyur juga menekankan 5 asas dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.
“Keterbukaan informasi publik ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta dapat mewujudkan arus informasi dan komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.
Pada pelaksanaan sosialisasi PPID, ada 2 narasumber yang dihadirkan, yakni Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sinjai, Ika Mayasari serta Pranata Komputer Bidang Aptika Diskominfo Sinjai, Muhammad Rusyaid.
Pada pembukaan sosialisasi, tampak hadir Sekretaris Diskominfo Sinjai M. Syamsir Tabiala dan jajarannya, serta Dosen UMSi, Makmur. (adz)
