Kajari Sinjai Pimpin Penggeledahan di Empat Kantor Pemda, Usut Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Ramzy 272 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Mohammad R. Bugis, S.H., M.H. menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sinjai melakukan penggeledahan di empat kantor perangkat daerah, Selasa, 11 November 2025.

R. Bugis mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jaringan Perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan tahun anggaran 2019 dan 2020, serta penyalahgunaan dana hibah untuk pekerjaan perbaikan jaringan SPAM tahun anggaran 2023.

“Langkah ini untuk memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kajari Sinjai, Mohammad R. Bugis.

Ia menguraikan, penggeledahan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penggeledahan tertanggal 10 November 2025, dan menyasar lokasi berikut :
- Kantor Bappeda Kabupaten Sinjai
- Kantor Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu
- Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan
- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.

Kegiatan lapangan itu, kata Mohammad R. Bugis, dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen J hadi Wijaya, S.H., M.H, serta mendapatkan pengamanan dari Kodim 1424 Sinjai.

Dalam operasi tersebut, terang Kajari, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang dinilai relevan dan berpotensi menjadi alat bukti.

Menurut Kajari Sinjai itu lagi, tindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus korupsi sektor infrastruktur air minum yang berpotensi berdampak pada pelayanan publik dan tata kelola anggaran daerah. Proses penggeledahan dilaporkan berlangsung kondusif dan tanpa hambatan berarti.

“Penyidikan akan terus dikembangkan dan semua pihak akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kajari Sinjai Mohammad R. Bugis, S.H., M.H. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version