PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Soppeng di aula Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (25/3/2026).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ompo, Hasanuddin, S.Sos., M.Si., serta Plt Direktur PT Lamataesso Mattappa Perseroda Kabupaten Soppeng, Musdar Asman, S.Pd., M.Si.
Kegiatan ini menjadi simbol semangat baru pasca-perayaan Idul Fitri 1447 H yang tidak hanya diwujudkan melalui tradisi saling bermaaf-maafan, tetapi juga diikuti aksi konkret untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga.
Kasi Datun Nurfatimah Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal Kejaksaan Negeri Soppeng dalam membangun komitmen bersama guna meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja melalui sinergi yang terarah.
Dalam sambutannya, Kajari Soppeng menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan operasional PDAM Tirta Ompo serta PT Lamataesso Mattappa Perseroda berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
