PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, tampil sebagai narasumber utama dalam seminar bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi” yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Jumat, 25 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Kajati mengupas langsung karya literasi terbarunya yang memuat berbagai praktik penyimpangan hukum yang kerap melibatkan profesi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi penting bagi para pejabat pembuat akta otentik di Sulawesi Selatan agar lebih peka terhadap dinamika modus operandi tindak pidana korupsi.
Buku setebal 100 halaman yang dibedah tersebut merangkum sedikitnya 11 kasus nyata. Penulisannya dilakukan di tengah kesibukan tugas sebagai pimpinan Kejati Sulsel, dengan pendekatan narasi bertutur agar materi hukum yang kompleks dapat dipahami secara lebih ringan oleh kalangan praktisi.
Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi perdana antara INI dan Kejaksaan Tinggi.
Ia berharap peserta mampu menyerap pengalaman empiris yang dituangkan dalam buku tersebut sebagai bekal menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
