Kapolres Pelabuhan Ungkap Kasus Cabul Dengan Modus Bagi-bagi Uang

Zainal 271 Pembaca
2 Menit baca

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian alat vital dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar,” lanjutnya.

Saat ini kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar itu, perkara itu dalam proses penyidikan. Tiga orang saksi juga telah diperiksa dan berkas perkara tersangka juga segera akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Tapi sampai sekarang kami menunggu hasil visum. Kalau sudah ada, kami kemudian serahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” kata Yudi saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version