Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai kondisi ini tidak dapat lagi dikategorikan sebagai keterlambatan biasa.
“Ini bukan sekadar lambat, tetapi sudah mengarah pada pembiaran. Terlapor sudah tiga kali mangkir, namun belum ada langkah tegas dari penyidik,” ujar Sirul Haq dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta Propam Polri untuk memeriksa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran etik maupun prosedur,” tambahnya.
Sementara itu, korban Ramlawati mengaku kecewa karena tidak mendapatkan kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah dia ajukan sejak tahun lalu.
“Saya sudah melapor sejak November 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Bahkan saya tidak lagi menerima SP2HP dari penyidik,” ungkap Ramlawati.
LKBH Makassar menyatakan akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk upaya mencari keadilan, serta mendorong Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (*)
