PEDOMAN RAKYAT, PALOPO – Penanganan kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi yang diduga ilegal di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menuai sorotan. Bukannya ditangani Polres Palopo, perkara ini justru diserahkan kepada Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, melalui Kanit Tipiter, menyampaikan pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh. “Kami tidak bisa komentari lebih jauh karena ranahnya PM untuk periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/8/2025).
Kasus ini berawal dari pengungkapan gudang penyimpanan solar subsidi diduga ilegal dengan barang bukti mencapai 7,4 ton. Lokasi penimbunan itu terletak di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Penemuan ini sempat memantik perhatian publik lantaran Kapolres Palopo sebelumnya berkomitmen memberi efek jera kepada para pelaku.
Namun, perkembangan penyelidikan justru memunculkan tanda tanya. Seorang berinisial Ag (38), yang merupakan pemilik rumah sekaligus penjaga gudang, sempat diamankan bersama barang bukti. Akan tetapi, ia kemudian dibebaskan.
Keterangan Ag kepada penyidik bahkan disebut telah membeberkan identitas pemilik solar subsidi tersebut. Meski demikian, hingga kini pemilik barang tidak ditangkap dan belum dijadikan tersangka.
Kondisi ini memunculkan dugaan publik bahwa pihak Polres Palopo ‘main mata’ dengan jaringan mafia solar subsidi. Dugaan tersebut kian menguat karena kasus dialihkan ke ranah Polisi Militer tanpa penjelasan rinci mengenai keterlibatan oknum militer.
Sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma telah mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi. Ia menegaskan, baik pemilik SPBU maupun operatornya akan diberi sanksi tegas jika kedapatan bermain.
“Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online, serta media sosial agar bisa menjadi efek jera,” tegas Dedi saat itu.
Dedi menambahkan, pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktisi hukum, Dedy Awi, menilai sikap Kapolres Palopo hanya sebatas gertak sambal. Ia menuding pemberantasan mafia solar subsidi di Kota Palopo dilakukan setengah hati dan tidak menyentuh aktor utama.
“Saya tantang Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Palopo untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kota Palopo. Ini sudah ramai diberitakan,” ujar Awi, Jumat (8/8/2025).
Ia menegaskan bahwa subsidi adalah hak rakyat sebagai penerima manfaat, bukan milik segelintir orang berduit. Menurutnya, hukum seharusnya berlaku adil bagi semua, mengingat kasus seperti nenek Asyani yang dipidana satu tahun penjara dan denda Rp500 juta karena mencuri kayu jati.
Padahal, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Rusdi Hartono belum lama ini menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pemberantasan penjualan ilegal solar subsidi ke tambang dan perusahaan yang tidak berhak. Aktivitas tersebut marak di wilayah Sulawesi Selatan dan disebut merugikan negara serta masyarakat luas. (Nuryadin)
