Menurutnya, penguatan tersebut berjalan seiring dengan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam mencegah praktik manipulasi saham, insider trading, dan tindak pidana pencucian uang melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta sinergi lintas lembaga.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi kejahatan kerah putih yang melibatkan kekuatan finansial besar. Ia menilai, manipulasi di sektor ekonomi berpotensi mengganggu stabilitas nasional hingga menurunkan minat masyarakat terhadap sektor agrobisnis.
Sebagai langkah solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai sesuai regulasi yang berlaku guna mendukung pemulihan fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas ekonomi makro.
Keikutsertaan Kejati Sulsel dalam forum ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan penegakan hukum di daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus memperkuat peran institusi dalam menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan. (Hdr)
