Kendaraan Over Load, Satlantas Polres Torut LakukanTindakan Tegas

Zainal 261 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, menindak tegas kendaraan jenis pick-up yang mengangkut barang secara Over Load (Odol) dengan sanksi tilang di depan Pos Lantas Kandean Dulang, Selasa (23/08/2022) pagi.

Penindakan atas pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut barang secara over load atau melebihi kapasitas daya angkut barang terus digencarkan Satlantas Polres Toraja Utara.

“Over Load (Odol) merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, menghambat arus lalu lintas serta mempercepat kerusakan pada badan jalan,” jelas Kasat Lantas AKP Ahmadin saat dikonfirmasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version