Kendaraan Over Load, Satlantas Polres Torut LakukanTindakan Tegas

Zainal
Zainal 266 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, menindak tegas kendaraan jenis pick-up yang mengangkut barang secara Over Load (Odol) dengan sanksi tilang di depan Pos Lantas Kandean Dulang, Selasa (23/08/2022) pagi.

Penindakan atas pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut barang secara over load atau melebihi kapasitas daya angkut barang terus digencarkan Satlantas Polres Toraja Utara.

“Over Load (Odol) merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, menghambat arus lalu lintas serta mempercepat kerusakan pada badan jalan,” jelas Kasat Lantas AKP Ahmadin saat dikonfirmasi.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPD PKS Maros Bentangkan Merah Putih 78 Meter Bersama Nelayan di Pulau Gusung Pangkayya
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!