PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengurus Bidang Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seniman Musik Dangdut Indonesia (SEMUT) Indonesia Andi Bangsawan SM menegaskan kepengurusan DPP SEMUT Indonesia yang sah saat ini berada di bawah kepemimpinan Bambang Nuryanto atau Anto Gandu sebagai ketua umum dan Ir H Muhammad Rusli sebagai sekretaris jenderal.
Menurut Bangsawan, kepengurusan tersebut merupakan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya Pasal 26 ayat (1) poin a dan d. Ia mengatakan, Muslub memiliki kewenangan yang setara dengan musyawarah besar (mubes) sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
“Di AD/ART itu sudah dijelaskan secara eksplisit. Kami tidak mau keluar dari AD/ART karena itulah landasan hukum dan aturan berorganisasi, termasuk di SEMUT Indonesia,” kata Bangsawan saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Hertasning, Makassar, Kamis (28/5/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Umum DPP SEMUT Indonesia Bambang Nuryanto, Sekretaris I, jajaran pengurus DPP, Dewan Pembina, unsur pimpinan Brigade Muslim Indonesia (BMI), Hanif dan Muslim, serta pengacara Farid Mamma.
Bangsawan juga membantah sejumlah pemberitaan yang dinilainya disampaikan secara sepihak dan tidak memahami mekanisme organisasi. Salah satu yang dipersoalkan adalah klaim dukungan dari 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Menurut dia, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta karena kepengurusan SEMUT Indonesia di daerah belum mencapai jumlah tersebut.
“Dia bilang didukung 24 DPW, padahal SEMUT Indonesia belum memiliki kepengurusan daerah lebih dari 10 DPD. Ini kebohongan yang sangat berbahaya dampaknya,” ujarnya.
Ia juga menilai sejumlah pernyataan lain yang disampaikan pihak tertentu tidak tepat, termasuk terkait status kepengurusan sejak 2023 yang disebutnya telah demisioner, termasuk posisi ketua umum.
Menurut Bangsawan, musyawarah besar yang pernah dilaksanakan sebelumnya justru menjadi penanda kepengurusan lama telah berakhir. Namun, hasil mubes tersebut tidak pernah ditindaklanjuti melalui pengukuhan dan pelantikan sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
Akibatnya, kata dia, terjadi kekosongan struktur kepengurusan DPP selama lebih dari dua tahun karena tidak adanya surat keputusan kepengurusan yang definitif.
“Setelah mubes, sesuai AD/ART seharusnya ada pengukuhan dan pengesahan struktur pengurus DPP melalui pelantikan agar kepengurusan jelas dan sah. Karena itulah Muslub dilaksanakan untuk mengisi kekosongan struktur organisasi,” katanya.
Terkait awal mula konflik internal organisasi, Bangsawan mengatakan persoalan tersebut bermula dari percakapan dalam grup organisasi yang dinilai bersifat pribadi dan sensitif.
Menurut dia, sejumlah anggota, terutama kalangan ibu-ibu, sempat mengingatkan dan menegur salah satu oknum pengurus agar persoalan pribadi tidak berkembang menjadi konflik organisasi.
