PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Konflik antara pekerja dan manajemen PT Citra Prima Media di Makassar berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (13/4/2026).
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan dialogis dan musyawarah tetap menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks.
Kuasa hukum pekerja, advokat senior Ridwan Saleh, SH, MH, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Ia menilai bahwa proses ini membuktikan keadilan dapat dicapai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Pekerja yang bersangkutan, Muh. Asri, diketahui telah mengabdi selama 16 tahun di perusahaan tersebut. Masa kerja yang panjang ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses negosiasi, sehingga kesepakatan yang dicapai tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
“Alhamdulillah, permasalahan ini telah diselesaikan secara bipartit. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan hukum ketenagakerjaan yang tersisa,” ujar Ridwan.
Dari pihak perusahaan, tim legal PT Citra Prima Media, Muhaimin Al Qadri, menjelaskan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran yang mendasari PHK, perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa proses mediasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memahami posisi masing-masing, sehingga tercapai solusi yang adil dan berimbang.
Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga menjaga hubungan baik antara pekerja dan perusahaan. Hal tersebut mencerminkan bahwa penyelesaian berbasis kekeluargaan mampu meredam potensi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Faisal, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam setiap mediasi selalu mengedepankan musyawarah dengan tetap berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, peran pemerintah tidak hanya sebagai penengah, tetapi juga sebagai penjaga harmoni hubungan industrial agar tetap kondusif dan berkeadilan.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan dan pekerja di seluruh Indonesia bahwa setiap konflik dapat diselesaikan dengan kepala dingin, dialog terbuka, serta komitmen untuk mencapai kebaikan bersama. (*Rz)
