KPPG Makassar Sosper Pelestarian Cagar Budaya

James 326 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan Ke-III dengan tema “Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya”.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version