Kuasa Hukum Soroti Pelayanan BPN Gowa, Permohonan Mediasi Berbulan-bulan Menggantung

Ramzy
Ramzy 31 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah kepastian proses. Jika memang terdapat kendala atau ada pihak yang belum bersedia mengikuti mediasi, hal tersebut perlu disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan,” tegasnya.

Dalam kunjungan terbarunya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Mulyadi mengaku kembali belum memperoleh informasi yang definitif terkait perkembangan permohonan tersebut. Ia menilai pelayanan publik yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya masalah pertanahan, semestinya mengedepankan kepastian waktu, transparansi prosedur, dan akuntabilitas.

“Yang menjadi perhatian kami bukan substansi dokumen internal, melainkan kepastian mengenai tindak lanjut permohonan yang telah diajukan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang jelas, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya dihadapan para awak media.

Persoalan pertanahan merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum, investasi, dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai sebelum menempuh jalur litigasi.

Kuasa hukum ahli waris berharap ATR/BPN Kabupaten Gowa segera memberikan kejelasan atas permohonan mediasi tersebut sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan permohonan mediasi dimaksud. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tiga Pelaku Pembobol Brankas UMI Ditangkap, Dua Dihadiahi Timah Panas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!